Soal RUU Polri, Prabowo: Kalau Wewenang Cukup, Mengapa Harus Ditambah?

Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.

Prabowo sepakat jika kewenangan polisi tidak perlu ditambah atau diperluas apabila UU yang ada sudah cukup mengaturnya.

“Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu,” kata Presiden dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Dijelaskannya, kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.

“Ya saya kira cukup, kenapa kita harus ya kan mencari-cari menurut saya?” ujar Ketua Umum Partai Gerindra.

Lebih jauh Prabowo juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas apabila institusi kepolisian maupun yang lainnya, tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Nanti akan menilai apakah penyelundupan narkoba berkurang, kedua, apakah penyelundupan barang-barang terlarang berkurang.

“Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat penegak hukum, narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita. It’s very dangerous soal narkoba,” jelas Kepala Negara.

Penyelundupan bahan barang-barang itu membunuh pabrik-pabrik, berarti membahayakan kehidupan ratusan ribu rakyat kita.

“Itu saya sampaikan kepada Kapolri, saya sampaikan kepada Jaksa Agung, kepada penegak hukum lainnya. Saya minta diperhatikan masalah ini,” tegas Presiden.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *