JAKARTA – Soni Eranata alias Maaher At Thuwalibi ditangkap tim Bareskrim Polri di Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) dini hari. Maaher ditangkap atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap Habib Lutfhi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Iphone GS, dan 4 smartphone dengan berbagai merek.
“Tim dari Bareskrim Polri, membawa beberapa barang sebagai bukti antara lain beberapa HP dan Tab,” kata pengacara ustaz Maaher, Djudju Purwantoro saat dihubungi, Kamis (3/12).
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Ustaz Maaher ditangkap di Bogor Kamis dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, Maaher dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tain






