JAKARTA, mediapolisi.com – Tersangka Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2016.
“(Eddy Sindoro) menyerahkan diri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (12/10/2018).

Agus tidak menyebut detail berkaitan dengan Eddy. Selama ini Eddy diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Selanjutnya, Edy Nasution juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. (MR)