POLRES  

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk Di Harau, Salah Satunya Pasangan Suami Istri.

Lima Puluh Kota, Jumat, 16 Mei 2025–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, petugas berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Harau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Jasmon Hendri dan Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Tersangka berinisial D.P (39), warga Jorong Purwajaya, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: tiga paket ganja siap edar, satu paket sabu, satu kaca pirek berisi sisa sabu pakai, satu unit HP merek Realme, sepasang sepatu, dan sebuah tas.

Hanya berselang sepuluh menit dari penangkapan D.P, polisi juga mengamankan istrinya, Vika Permata Sari (33), di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan dari D.P, sabu yang ditemukan di lokasi merupakan milik Vika. Dari tangan Vika, petugas menyita tujuh paket sabu siap edar, satu dompet kecil, plastik klip kosong, satu pipet runcing, dan satu unit HP merek Samsung.

Vika mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat.

Sebelumnya, pada pukul 01.30 WIB, tim Satresnarkoba telah lebih dahulu mengamankan Joni Eka Putra (38), warga Jorong Pulutan, Kenagarian Koto Tuo. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Joni antara lain tiga paket sabu dan satu unit HP merek Infinix berwarna putih.

Tersangka Joni mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Penangkapan juga dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, melalui laporan tertulisnya kepada Kapolres, menyampaikan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan POLRI dalam memberantas jaringan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar rumput, sekaligus menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Polres 50 Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *