Warga Jalan Riau Pahandut Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, mediapolisi.id – Seorang pria berinisial RN (30), warga Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ditangkap. Polisi juga menyita seberat 0,29 gram narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya penangkapan seorang pria tersebut.

“Ya benar, kami menangkap tersangka pada Rabu dini hari (19/8/2020) dipinggir Jalan Beliang dekat mebel, diduga ia hendak transaksi narkoba,” tutur Wahyu, Rabu siang.

Wahyu menjelaskan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Beliang dekat usaha mebel kerap digunakan tempat pesta narkoba sekaligus transaksi.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku dan menyita barang bukti narkoba serta 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan Polresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(ROBY/PRAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *