mediapolisi.com, JAKARTA – Sejumlah personel Polri akan mengikuti seleksi untuk mengisi 71 posisi kosong di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan, dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.
KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personelnya melalui surat resmi dari KPK, tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai “Permintaan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara RI”.
Disebutkan dalam surat itu, “Dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda, 7 orang ajudan pimpinan, 2 orang spesialis korsup penindakan madya, dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.”
Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing, harus diterima pada 8 Mei 2018.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012. bagi yang lulus dan direkomendasikan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.
Untuk penyidik muda, disyaratkan minimal pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan maksimal pangkat Komisaris Polisi (Kompol), ajudan pimpinan 2 disyaratkan berpangkat perwira polisi, spesialis korsup bidang Penindakan Madya minimal pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sepsialis korsup bidang Penindakan Utama minimal berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Polri sendiri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut sejak 30 April 2018.
Rinciannya 138 orang calon penyidik muda berpangkat Iptu hingga Kompol, 8 orang Kombes untuk spesiali korupsi penindakan utama, 1 orang Kombes, dan 8 AKBP untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan.
Salah satu nama yang dikirimkan termasuk AKBP Mochammad Irhami, mantan penyidik KPK yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Irhami akan mengikuti seleksi Spesialis Koordinasi dan Supervisi bidang Penindakan Madya.
Nama Irhami sebelumnya memicu persoalan internal di KPK. Pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap surel terbuka yang dikirimkan sejumlah pegawai KPK, yang mempertanyakan kebijakannya merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI. Namun, pimpinan KPK lalu tidak memperpanjang penugasan Irhami.
“Irhami sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada 23 April 2018.
Nama-nama yang dikirimkan Polri itu akan mengikuti seleksi yang dilakukan konsultan independen maupun internal KPK. (MR)
Sumber:Mediaindonesia.com