15,36 Gram Sabu Diamankan Satresbarkoba Polres Kotim - Mediapolisi.id
PATROLI

15,36 Gram Sabu Diamankan Satresbarkoba Polres Kotim

Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringun Timur (Kotim) berhasil mengamankan tiga bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram dari tangan tersangka Agie Rahmad Nuhdin (29).

Tersangka merupakan warga Jalan Ketapi I Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Ketapang, Kotim ini tidak berkutik saat dibekuk Petugas di Jalan Kopi Selatan Gang Huldi II, Sampit, Senin (22/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, Senin (22/4/2019) malam.

Berawal petugas mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Jalan Huldi II ada transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu serta kendaraan bermotor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sabu, 1 potong baju, 1 lembar plastik, 1 lembar kertas tissu, 1 buah handphone merek Nokia warna merah dan 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Sonic warna merah hitam diamankan Polres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Polairud Polda Sulut Gelar Tabligh Akbar, Sambut Bulan Ramadhan 1440 H

redaksi

Bakti Sosial Polsek Ngawen Sasar Warga Berdampak Covid-19 Dan Eks Narapidana

redaksi

Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi Kepada Ketua DPRD dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

redaksi

Leave a Comment