2019, Polsek KPYS Ambon Enam Kali Gagalkan Penyelundupan Sinabar dan Merkuri - Mediapolisi.id
PATROLI

2019, Polsek KPYS Ambon Enam Kali Gagalkan Penyelundupan Sinabar dan Merkuri

AMBON, mediapolisi.com, – Dalam tentang waktu April hingga Juli 2019, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease enam kali berhasil menggagalkan rencana penyelundupan material batu cinnabar maupun cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa-red).

Rencananya, material cinnabar maupun merkuri akan dibawa keluar Maluku lewat jalur laut melalui pelabuhan Yos Sudarso keluar Maluku. Pasalnya, harga material cinnabar yang merupakan bahan dasar pembuatan cairan merkuri memiliki harga cukup menggiurkan. Cairan merkuri merupakan unsur penting dalam penambangan emas untuk memisahkan material lain dari emas murni.

Dari enam kasus kategori illegal meaning ini, satu kasus dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menariknya, modus tersangka menyamarkan cairan merkuri dalam batok kelapa dengan menggantikan isi air kelapa dengan air perak ini.

Sementara lima kasus lainnya ditangani Polsek KPYS. Untuk lima kasus ini, Polsek KPYS menetapkan enam orang tersangka. Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 58 kilogram material baru cinnabar serta 92 kilogram cairan merkuri.

Dari lima penanganan lima kasus, empat kasus sudah selesai penanganan berupa pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sementara satu kasus masih dalam penyidikan dimana berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolsek KPYS Ambon AKP Florensius Teddy menjelaskan keberhasilan Polsek KPYS Ambon enam kali gagalkan penyelundupan barang berbahaya ini tidak terlepas dari kerja keras jajarannya.

“Sepanjang bulan April hingga Juli, jajaran kita berhasil mengungkap tindak pidana illegal meaning ini sebanyak enam kali. Di bulan April tiga kali, sementara bulan Mei, Juni dan Juli masing-masing satu kali,” ungkap Teddy kepada media ini Senin (9/9) sore di Ambon.

BACA JUGA :  Kapolres Ambon Salurkan Bantuan Polres Grobogan Untuk Korban Gempa

Ia jelaskan, pada lima kasus Pengeksploitasian Hasil Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditangani pada umumnya melanggar pasal 158 junto pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Rata-rata, para tersangka kita kenalan pasa 158 junto pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana ancaman hukumannya 10 tahun serta denda 10 miliar rupiah,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 1988 ini tegaskan, ia dan jajarannya akan terus menindak para pelaku yang membawa material berbahaya ini di wilayah hukum Polsek KPYS.

Ia akui tidak mudah untuk mendeteksi para penyelundup barang berbahaya ini. Selain modus yang digunakan cukup sulit untuk diketahui, jaringan penyelundup ini juga sulit untuk dilacak.

“Namun kesulitan ini mampu diatasi jajaran kami dengan meningkatkan kewaspadaan serta melakukan penggalangan ke masyarakat untuk menggali informasi. Dengan hal ini, maka jajaran kita enam kali berhasil mengungkap penyelundupan material berbahaya ini,” tandas Teddy.

Perwira polisi yang berasal dari bumi Borneo (Kalimantan-red) ini menebarkan ancaman akan menindak siapa saja yang hendak menyelundupkan material berbahaya ini. Ia tegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. (Imran)

Related posts

Kades Bereng Jun Ditangkap Tim Kejari

redaksi

Kajari TBA Ajak Insan Pers Saling Kerjasama

redaksi

Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Katingan

redaksi

Leave a Comment