30 Gram Sabu Diamankan Dari 9 Tersangka - Mediapolisi.id
PATROLI

30 Gram Sabu Diamankan Dari 9 Tersangka

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Sejak awal Nopember hingga 14 Nopember 2019, Polresta Palangka Raya dan jajaran berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang diamankan dari 9 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta Kompol Arman Muis, Kabagops AKP Hemat Siburian, Kasatresnarkoba AKP Yonals Nata Putra dan Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, saat press rilis di Mapolresta setempat, Senin (18/11/2019) siang.

Jaladri menyebutkan, belasan gram sabu yang didapat dari tangan 9 orang tersangka tersebut diamankan petugas ditempat yang berbeda.

“Terhitung dari awal Nopember hingga 14 Nopember kita berhasil mengamankan 9 tersangka dari 6 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti narkotika yang kita amankan seberat 30 gram,” sebut Jaladri.

Terhadap kesembilan orang tersangka itu adalah sebagai pengedar, penjual dan memiliki barang sabu-sabu. Mereka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Sembilan tersangka kita jerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaladri.
(Masroby/parlin)

Related posts

Tahanan Titipan Meninggal Dunia, Kapolres Berduka

redaksi

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Beri Bantuan Handphone Anak Yatim untuk Belajar Daring

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Gunakan Perahu Salurkan Bantuan

redaksi

Leave a Comment