Mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram dari tangan dua tersangka, Senin (8/7/2019) siang.
Dua pria tersebut diketahui bernama Dedy Sumansyah (34) dan Junaidi (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Baamang Sampit, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi mengatakan, ditangkapnya dua orang pria tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Arasi, petugas melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan di badan serta di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku Dedy Sumansyah, petugas menemukan sebanyak 9 paket diduga narkotika jenis sabu setara dengan berat 3,60 gram di dalam kamar tepatnya di atas kasur pelaku. Tidak hanya itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 350 ribu rupiah dan Handphone merek Samsung dari dalam saku celana.
Sementara pelaku Junaidi tambah Arasi, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram di dalam saku celana.
Kini sebut Arasi, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Keduanya kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tabun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
(Masroby/Parlin).