Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram, dari tangan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ini, Maman (46) warga Jalan Ir. H. Juanda nomor 58 RT 003 Rw 002, Ade Safitri (33) warga Jalan Iskandar Gang Said RT 009 RW 001 dan M. Yanto (43) warga Jalan Jembatan Kuning RT 038 RW 002. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Mentawa Baru, Sampit Kotim, Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi dalam realeasnya, Rabu (20/3/2019).
Arasi mengatakan, berawal penangkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah masing-masing tersangka kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan dikediaman tersangka.
“Pertama kami mengamankan tersangka Maman pukul 09.30 WIB dikediamannya beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,” kata Arasi.
Tiga jam kemudian tepatnya pukul 13.30 WIB lanjut Arasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Ade Safitri juga dikediamannya beserta barang bukti sabu seberat 0,87 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas dan 1 buah handphone merk Mito.
“Selanjutnya pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan M Yanto dikediamannya beserta barang bukti sabu seberat 5,09 gram, 1 buah bong, 1 buah kotak wsrna hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Samsung,” tegas Arasi.
Kini ketga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Arasi.
(Masroby/Parlin)