70 Hari Jabat Kapolsek, Evi Hendri Susanto Berhasil Ringkus Residivis Narkoba Lintas Kabupaten - Mediapolisi.id
PATROLI

70 Hari Jabat Kapolsek, Evi Hendri Susanto Berhasil Ringkus Residivis Narkoba Lintas Kabupaten

Keterangan foto.
Kapolsek, Kanit Reskrim, Intel dan anggota bersama tersangka dan barang bukti di depan Mako Polsek Tanjung Baru

Batusangkar, mediapolisi.com – Tanjung Baru adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Indonesia. Tanjung Baru merupakan kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Salimpaung. Nama kecamatan Tanjung Baru merupakan singkatan dari dua nagari yang menjadi wilayah Kecamatan Tanjung Baru yaitu Nagari Tanjung Alam dan Nagari Barulak yang Ibu kota kecamatannya terletak di Nagari Tanjung Alam

Ipda Evi Hendri Susanto, SH yang mana baru 70 hari menjabat Kapolsek Tanjung Baru. Berhasil menangkap residivis narkoba lintas kabupaten, Zuriadi pangilan Naro, yang merupakan resedivis narkoba Kabupaten Tanah Datar dan kabupaten yang berbatasan dengannya.

Menurut Kapolsek kejadian berawal pada hari, Sabtu ( 14/09/2019) sekira pukul 06.00 wib, Ipda Evi Hendri Susanto beserta jajarannya dan dibantu BNNK dari Kota Payakumbuh dibawah pimpinan Bripka Rucci Putra berhasil meringkus Zuriadi pangilan Naro residivis narkoba antar kabupaten.

“Saya beserta anggota Kanit Intel Bripka Rinaldi dan Kanit Reskrim Bripka Indara Fardi , SH, MH dan didampinggi Tim BNNK dari Kota Payakumbuh turun ke lokasi yang diduga tempat domisili seorang bandar narkoba, bertempat di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar. Dan berhasil mengamankan seorang residivis Hendra Zuriadi atau yang lebih akrab dipanggil Naro, umur 40 tahun, suku Piliang, pekerjaan swasta” kata Kapolsek

Lebih lanjut Ipda Evi Hendri Susanto mengatakan kepada awak media, penangkapan tersangka dirumah kediamannya, disaksikan Wali Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam dan masyarakat setempat.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti, satu (1) paket kecil sabu, satu (1) unit HP merk Samsung warna merah, uang tunai sebanyak Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Unit Narkoba Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek
(Tata Tanur)

Related posts

Miliki Narkoba, HS Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang 

redaksi

Keluarga Besar KKSS Laksanakan Kegiatan Buka Bersama

redaksi

TNI, Polri dan Muspika Kota Payakumbuh Laksanakan Apel Cipta Kondisi

redaksi

Leave a Comment