MA Ketok Palu, Pembubaran HTI Sah

JAKARTA, mediapolisi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pda September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian lansir website MA, Jumat (15/2/2019). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *