MA Ketok Palu, Pembubaran HTI Sah - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

MA Ketok Palu, Pembubaran HTI Sah

JAKARTA, mediapolisi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pda September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian lansir website MA, Jumat (15/2/2019). (*)

Related posts

Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati

redaksi

Editor MetroTV Yodi Prabowo Ditemukan Sudah Tewas Dipinggir Toll JORR

redaksi

Kapolres Larang Penambang Emas Ilegal Beroperasi di Sawahlunto

redaksi

Leave a Comment