MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2019 sampai Agustus 2020. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Bungo, Rabu (09/09).
Barang Bukti yang dimusnahkanini berupa narkotika jenis sabu 453,69 gram dengar harga lebih daribRp 500 juta. Selain sabu, juga ada narkotika jenis ganja seberat 3.559,50 gram, pil extacy 22 butir dan timbangan digital 8 buah. Barang bukti lain yang dimusnakan ada senjata api rakitan, handphone, senjata tajam, dan lain-lainnya.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di masukkan ke air sabun, kemudian air itu di tumpahkan ke wc. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. untuk barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di potong-potong agar tak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bimo Budi Hartono, SH.,MH mengatakan jumlah kasus selama Desember 2019 hingga Agustus 2020 sebanyak 91 kasus.
“Pemusnahan barang bukti periode Desember 2019 hingga Agustus 2020 ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Bungo.(run)






