Kapolsek Cilincing Pantau Pemusnahan Barang Rusak dan Kadaluarsa - Mediapolisi.id
PATROLI

Kapolsek Cilincing Pantau Pemusnahan Barang Rusak dan Kadaluarsa

Jakarta – Dalam rangka melindungi hak konsumen, Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio Budi Wahono pantau kegiatan pemusnahan barang yang sudah rusak (Bad Stock) dan barang yang sudah kadaluarsa (Expired date) di PT.Marunda Distribusindo Raya Jl.Inspeksi Kirana Cilincing Jakarta Utara,Rabu (25/11).

Menurut Eko SBW,PT.Marunda Distribusindo Raya menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Salah satunya dengan melakukan pemusnahan Barang yang sudah rusak (Bad Stok) dan barang yang telah Kedaluwarsa (Expired Date)” terangnya.

Untuk jumlah barang yang dimusnahkan kali ini dikatakan Eko SBW sebanyak 373 Box Dengan item yang dimusnahkan berupa Makanan Ringan,Minuman Ringan,Kopi Sachetan,dan Ice Cream.

Ar

Related posts

Terendam Banjir, Satlantas Polres Katingan Atur Arus Lalulintas

redaksi

Polda Kalteng Adakan Forum Komunikasi Dengan Insan Pers

redaksi

Targetkan 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bersama Ormas Rabithah Alawiyah

redaksi

Leave a Comment