Gadaikan Motor Pinjaman, Pemuda Ini Diringkus Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Gadaikan Motor Pinjaman, Pemuda Ini Diringkus Polisi

JAKARTA – Seorang pemuda inisial RW (27) di ringkus Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran menggelapkan kendaraan bermotor milik korban H yang di gadaikannya.

Hal tersebut di terangkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Akp.Slamet Riyanto kepada wartawan melalui selulernya (24/11).

“Awalnya tersangka RW pada hari sabtu (17/11/2020) meminjam motor kepada korban H dengan alasan ingin mengambil baju di belakang rusun Muara Angke. Setelah di pinjamkan motornya, RW tidak kunjung datang datang, malah membawanya ke Teluk Gong untuk menemui temannya”terang Slamet.

Ternyata tersangka RW bersama temannya di katakan Slamet malah menggadaikan motor yang di pinjamnya ke daerah kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp.800.000.

Atas hal itu,korban melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang langsung di respon Tim Opsnal.

Menurut informasi yang di terima, tersangka RW berada di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat karena kata Slamet saat anggota sedang bertanya kepada warga di kampung Ambon tersebut,tiba – tiba terlihat tersangka RW melintas di jalan berboncengan dengan menggunakan sepeda.

“Selanjutnya anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.Dan atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara” ungkap Slamet.

Ar

Related posts

Polres Tanjungbalai Launching Program Polisi Rindu Masyarakat (PRM)

redaksi

PSHT Ranting Pasar Minggu Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Gratis

redaksi

Polres Tomohon Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016

redaksi

Leave a Comment