Berdalih Jual Rokok, Napi Lapas  Ditangkap, Ketahuan Simpan Sabu

TANJUNGBALAI, ASAHAN Mediapolisi.com – Seorang Napi tahanan narkoba di Tanjung Balai Asahan, Sarifudin Sitorus (60) ditahan Satres Narkoba setelah kedapatan menyimpan lima paket narkotika jenis sabu di dalam tasnya, Rabu (25/9).

Sarifudin yang sehari hari berjualan rokok di dalam tahanan Lapas, ditahan setelah diperiksa pos pemeriksaan di dalam Lapas. Sebab petugas curiga dengan gerak geriknya.

Dia ditahan oleh Petugas Lapas Kelas II B Pulo Simardan Kota Tanjung balai – Sumut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung balai Jayanta, melalui kepala KPLP ( Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Monang Saragih membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Monang Saragih, Napi tersebut merupakan Narapidana Kasus Narkoba dengan Hukuman penjara 6,5 tahun dan penghuni  Kamar I Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai dan seyogyanya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Kejadian berawal saat Napi ini akan melewati Pos Pengamanan / Pemeriksaan ke 3 , seperti kebiasaan dirinya tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan Rokok secara eceran kepada para Napi lain di setiap blok.

Namun saat itu, kata Kepala KPLP ini, petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta Napi ini untuk membuka Tasnya ( yang selalu digunakan untuk tempat menyimpan Rokok) dan setelah dilakukan pemeriksaan maka di dalam sebuah kotak Rokok Dunhill ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.

Atas temuan itu, selanjutnya Pihak Lapas berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjung balai untuk Penyidikan lebih lanjut, ucap Monang Saragih.

Mendapat Laporan dari pihak Lapas, Sepasukan Personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, dibantu oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Napi tersebut.

Kepada Petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang Napi lainnya yang telah bebas.

“Barang itu punya seorang Napi, yang dulunya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah,” Akunya kepada Petugas.

Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama di tanam namun dirinya takut untuk mengambil dan menjualnya, karena dia takut tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Tidak percaya begitu saja, Petugas Satres Narkoba ditemani petugas Lapas memeriksa tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah dilakukan penggalian dan pemeriksaan di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh Napi tersebut, tidak ditemukan lagi sabu yang lain.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.SH membenarkan menerima limpahan Narapidana oleh Lapas Kelas II B Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(Auda)

Related posts

Berantas Tawuran Antar Pelajar, Kapolres Metro Jakarta Siapkan Sejumlah Program

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Demo 11 April Dapat Kami Kendalikan Dengan Baik