Polres Tanah Datar Ungkap Jaringan Narkoba Batusangkar dan Bukittinggi - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Polres Tanah Datar Ungkap Jaringan Narkoba Batusangkar dan Bukittinggi

Batusangkar, mediapolisi.com – Mata rantai jaringan narkotika jenis shabu antara Bukittinggi dan Batusangkar berhasil diungkap Polres Tanah Datar, dengan ditangkapnya tiga pengedar asal Batusangkar dan Bukittinggi, Selasa (24/9).

MK
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.k, M.S.i melalui Kasubag Humas Polres Tn Datar Iptu Marjoni Usman, S.H, mengatakan ketiga pengedar tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar, Selasa (24/9) sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi di Jembatan Kembar Puncak Alai Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.

Ketiga tersangka tersebut adalah R.P, 32 th, Suku Mandahiliang (Minang) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

NZ, umur 44 th, Suku Selayan (Minang) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Padang Lua Nag. Padang Lua Kec. Banuhampu Kab. Agam.

Y.S, umur 38 th, Suku Chaniago (Minang) Pekerjaan Pedagang, Alamat Gang Melati Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,  diantaranya satu paket sedang paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Satupaket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Empat butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik warna Bening.

Satu unit timbangan digital merk Canstant, satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit handphone merk samsung warna dongker, satu unit handphone android merk samsung warna hitam.

Satu set alat hisap / bong, satu  buah kotak rokok merk Sampoerna dan satu buah mencis/korek api

KRONOLOGIS KEJADIAN 

Berawal informasi dari masyarakat bahwa R.P, sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara

Pada saat pelaku melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi Jembatan Kembar Puncak Alai Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar sekira pukul 17.00 Wib petugas sampai dilokasi lalu mengamankan R.P,  setelah itu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk sampoerna, dan berdasarkan keterangan R.P bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia dapat dari NZ dan Y.S yang tinggal di Kota Bukittinggi.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan serta mencari keberadaan yang bersangkutan, dan sekira pukul 19.30 wib petugas melihat NZ dan Y.S sedang berada di sebuah bengkel di jalan lintas payakumbuah-Bukittinggi Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Canduang Kab. Agam dan petugas lansung mengamankan yang bersangkutan serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 4 (empat) butir pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar utk dilakukan proses penyidikan lbh lanjut.

Saat sekarang perkara ini sedang kita Proses Sidik Thdp Tersangka di Sangkakan Pasal 114(1) , 112(1), 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (awe)

.

Related posts

Gudang Peluru Polda Metro Jaya Terbakar

redaksi

Positif Narkoba, Bos SnowBay Ditangkap Polisi

redaksi

Dua Pengedar Sabu di Nan Sabaris Diciduk Polisi

redaksi

Leave a Comment