Edarkan Ratusan Butir Obat Dextro Dan Sabu, Dua Pria ini Dibekuk Polres Kotim

Barang bukti Narkotika yang disita Polisi.

Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Dua orang pria di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan mengedarkan ratusan butir obat Dextromethorphan dan narkotika jenis sabu, Kamis (14/3/2019) kemaren siang.

Kedua orang pria ini yakni Iwan Setiawan (42) dibekuk petugas di Jalan Usman Harun IV Rt 05 RW 02, sementara Azis (43) di Jalan Taman Siswa II RT 60 RW 07. Keduanya merupakan warga Kecamatan Baamang, Sampit, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba H. Arasi, S.H., dalam rilisnya, Sabtu (16/3/2019).

Arasi mengatakan dari kedua tangan tersangka, didapatkan barang bukti ratusan obat terlarang dan sabu dengan masing-masing, Iwan Setiawan 325 butir jenis Dextromethorphan dan Azis jenis sabu seberat 0,27 gram.

“Sebelumnnya kedua tersangka ini, kami sudah melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan di rumahnya. Semua barang bukti yang kami dapati diakui tersangka miliknya,” kata Arasi.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua tersangka sebut Arasi, dijerat dengan pasal masing-masing berbeda.

“Iwan Setiawan kami jerat dengan pasalpasal 197 dan atau 196 Undang – undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara Azis dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Arasi.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Niniak Mamak, Bundo Kandung, Cadiak Pandai Ambil Formulir Joni Hendri Maju Pilkada Payakumbuh ke PKB dan PAN

Perantau Koto Nan Godang Pulang Basamo, Joni Hendri: Hati-Hati Dijalan, Semoga Selamat Sampai Di Kampung

UPZ PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu Terima Penghargaan Dari Baznas Jakarta Selatan