Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Bareskrim

Foto google

Jakarta,Mediapolisi.com ‐‐ Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad meminta Kapolri Jendral Idham Aziz turut mengevaluasi kinerja Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo usai mencopot Brigjen pol Prasetijo Utomo dari jabatan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Permintaan itu ia sampaikan usai beredarnya penerbitan surat jalan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri untuk buronan koruptor Djoko Tjandra.

“Bagi pimpinan tertinggi Polri untuk tidak hanya mengevaluasi Karo Wasidik saja tetapi juga mengevaluasi kinerja Kabareskrim,” kata Hussein seperti ditulis CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).

Hussein menegaskan proses penyelidikan kasus ini harus terus dilakukan jajaran Mabes Polri. Hal itu bertujuan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

“Karena Kabareskrim seharusnya mengawasi dan mengkontrol anggotanya apalagi dalam kasus yang sebesar ini,” kata dia

Hussein juga menilai peristiwa ini tentu mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi, bulan ini dikenal juga sebagai momen peringatan ulang tahun Korps Bhayangkara tersebut.

Oleh karena itu, Ia memandang Kabareskrim tidak bisa secara serta merta lepas tanggung jawab atas peristiwa ini.

“Apabila ini tidak dilakukan secara serius, tentu wajar jika publik menilai adanya pembiaran terhadap para pelaku korupsi,” kata Hussein.

Sebelumnya, Prasetjo Utomo dicopot dari jabatannya buntut dari penerbitan surat jalan terhadap buron Djoko Tjandra. Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengonfirmasi soal pencopotan jenderal bintang satu itu dari jabatannya.

Dalam jumpa pers Rabu siang, Argo mengatakan perihal alasan keluarnya surat bagi Djoko Tjandra tersebut masih diperiksa seluruhnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Sejauh ini, kata dia, diketahui bahwa penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra dilakukan tanpa seizin pimpinan institusi alias inisiatif pribadi.

Kemudian, pada jumpa pers malam harinya, Argo mengatakan Prasetijo sementara ini ditahan di ruang khusus anggota polisi di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divpropam Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo pada Rabu pagi kepada CNNIndonesia.com menyatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat dalam pembuatan dan penerbitan surat jalan tersebut.

“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tuturnya.

Keberadaan surat jalan Djoko Tjandra yang janggal itu sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap. yang menjeratnya pada 1997. Ia menjadi buron sejak 2009, dan diduga menetap di Papua Nugini.

Di tengah buronnya tersebut, publik lalu geger karena Djoko Tjandra telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Bukan hanya itu, sebelum datang ke PN Jaksel, dia diketahui pada pagi harinya datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam data kependudukan, foto, serta mendapatkan langsung KTP yang digunakan untuk mengajukan PK.

Baik di kelurahan Grogol Selatan maupun di PN Jaksel tak ada kamera pengawas (CCTV) yang merekam kehadirannya dengan dalih persoalan teknis di masing-masing tempat.

Pada waktu yang tak jauh, Djoko Tjandra juga diketahui telah melakukan perekaman data dan foto untuk mendapatkan paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Pemberitahuan sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional lewat red notice Djoko Tjandra di Interpol pun ternyata telah dihapus sejak 2014.

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red Notice diterbitkan Interpol atas permintaan Polri, untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Atas penghapusan red notice  Djoko Tjandra itu, Argo mengatakan Polri sedang memeriksa sejumlah personelnya yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait hal tersebut.***(AWE/dMP)

Related posts

Berantas Tawuran Antar Pelajar, Kapolres Metro Jakarta Siapkan Sejumlah Program

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

Tim Kompolnas RI Kunjungi SPN Polda Maluku