Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara

JAKARTA, mediapolisi.com – Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama, hari ini Jumat (12/09/2019) kembali akan menjadi penghuni penjara untuk menjalani sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Putusan MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Koreksi Putusan PN Jakbar

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan,” ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari,” ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

“Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO,” ucap Edinson.

Sumber: Merdeka.com

Related posts

Berantas Tawuran Antar Pelajar, Kapolres Metro Jakarta Siapkan Sejumlah Program

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Demo 11 April Dapat Kami Kendalikan Dengan Baik