Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Kapolsek Tanjung Baru Bubarkan Acara Buru Babi

BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Berdasarkan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret tahun 2020 yang melarang kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam guna memutus rantai penyebaran virus Corona ( covid-19), Kapolsek Tanjung Baru beserta Koramil Salimpaung dan Wali Jorong Aur serta FKPM Nagari Batulak bubarkan masyarakat yang sedang berburu babi, Selasa (24/03/2020)

Kapolsek Tanjung Baru IPDA Evi Hendri Susanto, SH meminta masyarakat yang berkumpul untuk melakukan acara buru babi membubarkan diri dengan tertib, guna menghindari covid-19. Bertempat di Jorong Aur Nagari Barulak, Kec. Tanjung Baru, Kab. Tanah Datar,

Menghimbau agar masyarakat memahami dan mentaati anjuran kebijakan untuk bersatu dan bersama – sama mencegah penyebaran dan tidak meluasnya Virus Covid-19 dengan vara Sosial Distancing atau selalu berada di dalam rumah dan tidak berada melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Mari kita lakukan program Sosial Distancing, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tanjung Baru.

“Sosial Distancing, yaitu Bentuk Anjuran, Himbauan dan Larangan bagi masyarakat untuk, Pertama menjauhi kerumunan masyarakat. Dengan kata lain tidak mengadakan acara apapun yang dapat mengundang dan mengumpulkan orang baik di dalam gedung maupun di luar gedung. Kedua, Kerja, Belajar, dan melaksanakan Ibadah di rumah saja. Dengan kata lain, semua aktifitas sehari hari agar di lakukan dari rumah masing masing. Ketiga, Minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain. Dengan kata lain, memberi salam cukup dengan menunduk kan kepala, memberi salam dengan kedua tangan di depan dada, menjaga jarak 1.5 meter apabila berdiri dekat orang lain serta tidak hindari pertemuan pertemuan acara apapun. Keempat, Usahakan Berjemur Matahari setiap pagi dan sore di depan rumah masing masing, di depan kantor dan sebagainya. Kelima, Pastikan Sirkulasi Udara Baik dan sehat, apakah di rumah, di kantor dan lainnya sehingga terhindar dari ruangan lembab. Keenam, Tunda Semua Kegiatan Sosial kemasyarakatan yang kumpulnya Massa, Seperti Arisan, kegiatan perayaan keagamaan dan aliran kepercayaan, bazar, pasar malam, kegiatan olahraga di tempat umum, kesenian, unjuk rasa, karnaval, jasa hiburan, resepsi keluarga, pesta, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” terang Kapolsek (TT)

Related posts

Niniak Mamak, Bundo Kandung, Cadiak Pandai Ambil Formulir Joni Hendri Maju Pilkada Payakumbuh ke PKB dan PAN

Perantau Koto Nan Godang Pulang Basamo, Joni Hendri: Hati-Hati Dijalan, Semoga Selamat Sampai Di Kampung

UPZ PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu Terima Penghargaan Dari Baznas Jakarta Selatan