AS Pemilik Janin Di SPBU Akhirnya Ditangkap - Mediapolisi.id
PATROLI

AS Pemilik Janin Di SPBU Akhirnya Ditangkap

GUNUNGKIDUL, mediapolisi.com –
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. AS (23) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pelaku penggugur kandungan dengan mengkonsumsi pil aborsi, yang ditemukannya barang bukti seprei bercak darah di SPBU Jalan Baron.  

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana dalam konferensi pers yang di lakukan di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (11/2/2020) mengatakan bahwa, pengungkapan kasus penggugur kandungan  tersebut, berawal ketika telah ditemukannya plastik berwarna hitam yang berisi kain seprei terdapat bercak darah dan satu bungkus obat Cytotex di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Baron KM 5 Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jum’at (31/01/2020) lalu. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas SPBU kemudian ke petugas kepolisian, Sehingga petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul, bersama Polsek Wonosari melakukan penyelidikan. 

Dari pengakuan pelaku, ia telah meminum obat aborsi di rumahnya, setelah perjalanan ke kontrakan yang berada di Gejayan, Yogyakarta, sesampainya di kontrakan, obat tersebut telah bereaksi sehingga janinnya keluar. Pelaku berusaha membungkusnya dengan seprei kemudian ia berkeinginan untuk pulang.

“Sebelumnya pelaku mampir ke SPBU untuk mengambil uang di ATM, namun janin tersebut tertinggal, pelaku yang lupa ia pun segera kembali lagi ke SPBU untuk mengambilnya, namun di tempat kejadian sudah banyak petugas kepolisian,” katanya.

Pelaku yang kemudian mengakui pada Polsek Tepus dengan laporan barang yang berada di SPBU Jalan Baron berupa seprei yang hilang adalah miliknya. Sebelum ditangkap oleh petugas, pelaku sebelumnya di rawat di Klinik Bersalin, lantaran kondisinya menurun.

Dikatakannya lebih lanjut, pelaku telah meminum obat penggugur kandungan yakni Cytotex yang dibelinya dari Online dengan harga Rp.1,5 juta. Pelaku pun sempat membohongi orangtuanya dengan meminta sejumlah uang untuk dibuatnya service sepeda motornya.

BACA JUGA :  Polres Berau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Telur Penyu

“AS menjalin hubungan dengan pacarnya selama 7 tahun, memang pacar pelaku awalnya mau bertanggungjawab, namun karena kedua orang tua AS tidak menyetujui hubungannya, kemudian AS berniat untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan, kalau pasangannya (Pelaku) tidak terlibat atas perbuatan AS,” jelasnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, Kain seprei, bungkus obat Cytotex kosong, handphone pelaku dan beberapa kantong plastik. 

Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI No 36,  tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan/aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di tahanan Polres Gunungkidul,” tegasnya.

(WAP)

Related posts

Polsek Kep Seribu Utara Salurkan Bantuan Ke Masjid Tangguh Jaya

redaksi

Tangkap DPO Pemerkosa, Pemuda Katolik Apresiasi Kinerja Polres Sikka

redaksi

Sinergitas TNI-POLRI ,Kapolsek Peurlak Barat Bersama Babinsa Koramil 15/Plkb Gelar Patroli Sambang

redaksi

Leave a Comment