Ayah Biadab Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Ayah Biadab Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Entah setan mana yang telah merasuki pria ini, sehingga sanggup mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

RMG (44) warga Sosor Nauli II Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamaran Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumut, tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun.

Perbutan bejat dan biadab dilakukan RMG terhadap anak kandungnya lepas dari pengawasan pihak keluarga maupun kerabatnya meski perbuatan tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumah sendiri saat dalam keadaan sepi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM membenarkan peristiwa tersebut, Tersangka diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berdasarkan Laporan yang dibuat oleh Paman korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/192/VII/2019/SU/ResT.Balai/Tanggal 25 Juli 2019,ucap AKBP Irfan Rifai, selasa (30/7/2019).

Menurut keterangan korban kepada penyidik, perbuatan bejad ayah kandungnya ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali dan terakhir pada
sabtu ( 6/7/2019) sekira pukul 13.00 wib, saat itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya, kemudian tersangka mendatangi korban ke dalam kamar, lalu tersangka membuka celana dalam korban.

Namun korban menolak dengan menepis perbuatan tersangka dengan mengatakan “Awas lah pak..!!” kemudian tersangka mengatakan “Bentar la Nang..”

Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan kesempatan itulah yang dipergunakan oleh tersangka dengan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

Mesti dalam keadaan lemah, korban meminta belas kasihan kepada ayah kandungnya ini dengan mengatakan “Janganlah kau ginikan aku pak…!!” kemudian tersangka berkata “Sekalinya, rindu kali bapak sama mamamu..” setelah itu tersangka memasukan tangannya ke bagian dalam baju korban dan meremas remas payudara korban, dan saat meremas payudara korban.

Dan di saat itulah seorang tetangga korban datang ke rumah tersebut dan secara otomatis perbuatan bejad korban pun terhenti.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Polda Banten Selidiki Pembunuhan Keluarga Rustadi

Karena merasa menjadi korban hawa nafsu dan tidak sanggup atas perbuatan ayah kandungnya, korban pun menceritakan hal ini kepada pamannya dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.

AKBP Irfan Rifai menambahkan tersangka ditahan di tahanan polres Tanjungbalai terhitung selasa (30/7/2019) karena melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap Anak (Anak Kandung) , sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan karena perbuatan Tersangka tersebut digolongkan dalam Hubungan Sedarah/Inses dapat ditambah hukuman 1/3 dari ancamann Hukuman pokok, ucap Kapolres.(Auda)

Related posts

Bulan Depan, Sidang Sinode ke III Keuskupan Amboina Digelar

redaksi

Kapolres Payakumbuh: Dengan 7.5 Kg Ganja yang Kita Musnahkan, Berhasil Selamatkan 75 Ribu Generasi Muda

redaksi

Gerakan Liar #2019GantiPresiden Ratna Sarumpaet Harus Ditolak

redaksi

Leave a Comment