PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Tim gabungan Polres Palangka Raya menangkap salah seorang terduga bandar besar narkoba berinisial S, di Rindang Banua atau Puntun, Kota Palangka Raya, Selasa (27/8/2019). S merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika.
“Yang kita tangkap ini adalah DPO yang kita kejar sudah lama,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (27/8/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi hanya mendapatkan bekas-bekas penggunaan sabu dan senjata api rakitan.
Menurut pengakuan S ungkap Timbul, dia menjual sabu dalam per harinya mencapai satu ons. Barang haram tersebut dipasok pelaku dari Banjarmasin rata-rata sekitar 1 Kg.
Selain pelaku memfasilitasi tempat penggunaan sabu di lokasi tersebut, ia juga disinyalir sebagai bandar besar narkoba di Kota Palangka Raya.
“Selain di Palangka Raya, barang terlarang itu juga diedarkan lagi ke Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan dan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” tegas Timbul.
(Parlin/Masroby).