PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, S.ik M.si melaksanakan kegiatan supervisi terkait pengawasan penyidikan terhadap penanganan perkara yang ditangani PPNS di Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri Wadireskrimsus serta pejabat utama Ditreskrimsus dan PPNS dari BPPHLHK, BPPOM, Sat PP Provinsi, di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (1/8/2019) pagi.
“Pertemuan kita ini merupakan untuk penguatan sinergitas kita terhadap penanganan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Karo Korwas Bareskrim Polri ditemui wartawan usai kegiatan Supervisi PPNS di Mapolda Kalteng.
Jenderal bintang satu ini juga menambahkan, selain itu, koordinasi yang dilakukannya terhadap para penyidik Polri maupun Dinas agar bisa berkolaborasi.” Sehingga ketika kita bersama Negara hadir untuk masyarakat,” tegas Parsetijo.
Prasetijo mengimbau, para pimpinan penegak Perda yang mengacu kepada Undang-Undang wajib mengikuti pendidikan PPNS tersebut.” Karena mereka sebagai penyidik yang secara langsung bisa mengawasi proses penyidikan,” imbau Karo Korwas dengan tegas.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Kalteng, Baru I Sangkai mengatakan, terkait penegakkan Perda, pihaknya saat ini lebih menitik beratkan kepada pajak dan retribusi diantaranya, pajak alat berat, kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, air permukaan dan plat non KH serta pajak galian C.
“Ini yang bisa kita pacu, sehingga dari beberapa item tersebut pendapatan asli daerah Kalteng bisa meningkat,” ungkapnya.
Jumlah total PPNS se-Kalteng lanjut Sangkai, tidak lebih 50 orang dari berbagai UPTD.” Ini sangat minim sekali,” ucapnya.
(Parlin/Masroby)