Bawa Narkoba, Pemuda 19 Tahun Dibekuk - Mediapolisi.id
PATROLI

Bawa Narkoba, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Seorang warga Ketapang Sampit, Nay Roby (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kotawaringin Timur, Rabu (02/01/2019) pagi pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya Jalan Teratai 5 jalur 3 RT 031 RW 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkoba kemudian dilakukan penyelidikan, penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga sabu seberat 0,20 gram yang disimpan pelaku dikantong saku celana sebelah kiri,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Muhamad Romel.

Barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres,1 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, 1buah pipet kaca dan 1lembar celana pendek.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna penyidikan lebih lanjut.”Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolres.(Mbs)

Related posts

Gelar Bhakti Religi, Polres Payakumbuh : Mari Teladani Sikap Nabi Muhammad. SAW

redaksi

Polda Kalteng Adakan Forum Komunikasi Dengan Insan Pers

redaksi

Polres HST Gelar Konferensi Pers Kasus Penistaan Agama

redaksi

Leave a Comment