Bawa Sabu 8 Kg Dari Malaysia, TKI Ditangkap Polres Tamjungbalai - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Bawa Sabu 8 Kg Dari Malaysia, TKI Ditangkap Polres Tamjungbalai

TANJUNGBALAI, harianindonesia.id – Dalam penangkapan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia di tangkap oleh Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH. SIK. MM, dalam konferensi Pers menyampaikan Kamis (25/7/2019) di halaman Mapolres, menyebutkan, kronologis Singkat Penangkapan
Berdasarkan informasi yg diterima beberapa orang TKI Illegal yg akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Negara Malaysia yg diduga membawa Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) buah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan milik atas nama HA di Jalan. Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kemudian seluruh TKI Ilegal serta tekong kapal di amankan berinitial A , (40 thn), penduduk Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan T.B. Utara, Kota Tanjungbalai, diamankan dan dibawa ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Dikatakan Kapolres, ” tersangka
M alias N,( 30 thn) dengan membawa TKI alamat Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kec. Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD.

Barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik kemasan merk Milo, berat kotor total 8.000 gram (8 kg) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam 1 (satu) unit HP merk Oppo,1 (satu) buah passport atas nama M alias N.

Dari hasil pemeriksaan Badan dan Barang bawaan seluruh TKI ilegal yg dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH.SIK.MM dan dilaksanakan oleh personil Gabungan Sat Intelkam, Sat Res Narkoba, Sat Reskrim dan Sat Polairud, di salah satu tas bawaan milik TKI initial M als N ditemukan sebanyak 6
bungkus kemasan Milo dan 2 bungkus kemasan yg di lakban, warna merah berisikan Narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :  Radikalisme Menguat, Kinerja BNPT Perlu Dievaluasi

Maka hasil interogasi awal terhadap M als N, menerangkan bahwa tas berisi sabu tersebut , dititipkan oleh seorang laki-laki yg berinisial CM di Negara Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan janji setelah sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang, sambil diberi uang sebesar Rp. 5 juta,

Barang haram yang di sita dari test kit urine positif mengandung Methamfethamine, untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya,TKI jumlah total 43 orang,32 laki laki, 11 perempuan dan 1 Balita,dari jumlah TKI tersebut di limpahkan ke kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai,” ucap Kapolres. (Auda)

Related posts

Satres Narkoba Tanah Datar Tangkap Lagi Pecandu Sabu Berinisial R

redaksi

Pasar Tumpah dan Bagi Hadia Ala Polrestabes Medan

redaksi

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Perawang Siak

redaksi

Leave a Comment