Mediapolisi.com – Seorang buruh harian lepas dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya karena tertangkap tangan memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Taufik (29) seorang pria warga Jalan Dr. Murjani RT 002 RW 007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (16/7/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku tertangkap tangan petugas saat membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram diseputaran Jalan Tjilik Riwut Km 1,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (17/7/2019) siang.
Selain mengamankan barang bukti sabu sebut Timbul, petugas juga menyita 1 buah handphone merek Samsung warna gold dan 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio warna hitam dengan nomor Polisi KH 4404 AJ yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
Untuk bahan peyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palangka Raya.
“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Umdang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandas Timbul.
(Masroby/Parlin).