Batusangkar, mediapolisi.com – Awalnya berniat menangkap pelaku curanmor. Tetapi saat turun ke lapangan yang berhasil ditangkap malah dua pengedar sabu cewek berisial FF alias Fiska dan FF alias Fitri.
FF alias Fiska, 30 tahun, suku Sijangko (Minang), Mengurus Rumah Tangga, adalah warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar, Sumbar.
Sedangkan FF alias Fitri, 33 tahun, suku Sungai Napar (Minang), Mengurus Rumah Tangga, juga warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar, Sumbar.
Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba dan tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar Rabu (4/9) sekira pukul 22.30 WIB di rumah orangtua Fiska Fiola di Jorong Tabek Nagari Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar, Sumbar.
Keduanya disangkakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Dari tangan pelaku berhasil disita tujuh Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu wanita ini memang secara tak sengaja. Tetapi keduanya memang sudah lama jadi target.
Pas saja, saat giat Ops Jaran, tim Opsnal Satres Narkoba dan tim Opsnal Satreskrim melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yg diduga hasil kejahatan.
Saat Petugas melakukan penyelidikan Rabu (4/9) sekira pukul 22.30 Wib petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri, dan secara bersamaan Fiska juga sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Kab. Tanah Datar.
Petugas kemudian langsung mengamankannya. Dari keterangan Fiska diketahui dia menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah orangtuanya di Jor. Tabek Nag. Tabek Kec. Pariangan, Tanah Datar.Â
Selanjutnya Petugas menuju rumah orangtua Fiska dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan Wali Jorong Tabek dan Wali Nagari Tabek ditemukan 7 tujuh paket butiran kristal yang di duga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu yang diselipkan di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan.
Berdasarkan keterangan Fiska bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dia peroleh dari Fitri dan sekira pukul 23.30 wib petugas langsung mengamankan Fitri di rumahnya di Jor. Tabek Nag. Tabek Nag. Pariangan Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya.
Kedua tersangka, kata Iptu Yadi, dalam proses sidik disangkakan pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara min 5 tahun maks 20 tahun.
Penangkapan Sabu Sebelumnya
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Tanah Selasa (3/9) juga berhasil menangkap YS alias Yogi Alias Camaik, 28 tahun, Mandaliko (Minang), Pedagang, Jor. Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar dengan dugaan penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kiambang Jor. Kubu Rajo Nag. Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menemukan satu Paket Narkotika gol 1 Jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Penangkapan Yogi berawal Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 3 September 2019 sekira pukul 22.30 Wib petugas melihat Yogi sedang berdiri dipinggir jalan raya di Simpang kiambang Jor. Kubu Rajo Nag. Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Kemudian petugas langsung mengamankannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Saat itu ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas timah rokok. (awe)