Densus 88 Amankan Pasutri Palangka Raya. - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Densus 88 Amankan Pasutri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah mengamankan sepasang suami isteri (Pasutri), Senin (13/08/2018) pukul 09.40 WIB.

Pasutri ini diketahui berinisial L (45) dan A (40) ditangkap di rumahnya jalan Betutu Gg Rukun no 03 RT 02 Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dibantu dari anggota Polda Kalteng, Polres Palangka Raya dan jajaran Polsek Pahandut.

Tersangka L diketahui bekerja sebagai diserti polisi di Rutan Kelas II A Kota Palangka Raya serta isterinya sebagai tenaga pendidik.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Densus 88 Mabes Polri,”benar penangkapan dilakukan Densus 88, namun kami tidak tahu tentang apa, masih di dalami,” ungkapnya.

Tim Densus 88 menyerahkan sepasang suami isteri ini ke Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan. (Parlin/Handry).

Related posts

Kapolda Sumbar Bantu Korban Kebakaran Asrama Brimob Rp100 Juta

redaksi

2 Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Terancam Pasal Makar

redaksi

Pesawat Kepresidenan Mendarat di Bandara Kertajati, Jokowi : Ini Momen Bersejarah

redaksi

Leave a Comment