Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Solsel Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Solsel Ditangkap Polisi

SOLOK SELATAN – Pria berinisal M (40) warga Sukabumi Bukit Malintang, Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumatera Barat berhasil diamankan Polres Solsel pada Senin (5/8) setelah menjadi buronan polisi sejak akhir Juni 2019. Lelaki ini menjadi buronan karena dugaan kasus persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur.

“Pelarian pelaku berakhir sudah, setelah berhasil diamankan Satreskrim Polres Solsel di Pondok Pisang Letter W, Kecamatan Sangir. Pelaku diamankan di salah satu ladang warga saat panen cabai,” kata Kasat Reskrim Polres Solsel, Mochammad Rosidi, SH, SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Alwizi Safriadi, SH, Senin (5/8).

Menurutnya, dalam hal ini korban, sebut saja Bunga (16 tahun) merupakan siswi kelas VIII (delapan) di salah satu SMP di Solsel. “Korban dan pelaku bertetangga. Sedangkan, pelaku sudah beranak empat dan memiliki istri. Korban saat ini sudah hamil tujuh bulan diduga akibat ulah pelaku,” ujarnya.

Ada dugaan, imbuhnya, pelaku dan Bunga terlibat hubungan ‘cinta terlarang’. Pasalnya, keduanya telah menjalin asmara sekitar setahun terakhir. “Namun, korban merupakan anak dibawah umur,” tambahnya.

Alwizi menyebutkan, kasus tersebut berawal ketika pada Minggu 30 Juni 2019, orangtua dari Bunga sehabis Salat Subuh mendapati kamar tidur Bunga sudah kosong dan pakaiannya juga raib, katanya. Padahal, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, Bunga masih berada dalam kamarnya. “Menaruh curiga terhadap pelaku, akhirnya orangtua Bunga mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku juga tidak berada dirumah dan membawa pakaiannya. Kemudian, barulah orangtua Bunga melaporkan jika anaknya dilarikan pelaku,” sebutnya.

Kemudian, setelah membuat laporan tersebut, keesokan harinya Bunga pulang kembali ke rumah orangtuanya di Sukabumi Bukit Malintang, Sangir. “Tapi, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ditsamapta Polda Banten Pelihara Kamtibmas Dengan Berpatroli

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 332 KUHP pidana jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zs/rel)

Related posts

Waka Polres Deessy Bolang, Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT Satpam

redaksi

6,23 Gram Sabu Diamankan Polres Kotim

redaksi

Residivis Diamankan Polsek Pahandut

redaksi

Leave a Comment