Dilaporkan Korupsi, Oknum Kades Baran Melintang Diperiksa Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Dilaporkan Korupsi, Oknum Kades Baran Melintang Diperiksa Polisi

MERANTI, mediapolisi.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Baran Melintang Kec. Pulau Merbau, Kepulauan Meranti dipanggil dan diperiksa oleh Polres Kepulauan Meranti terkait laporan dari Forum Peduli Masyarakat Desa (FPMD) tentang adanya indikasi penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2018.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasat Resta Polres Kepuluan Meranti AKP Aryo Damar S.H .S.I.K melalui Kanit Tipikor Ipda Azahari SH. berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada bulan Juli 2019,

“Sekarang masih dalam proses lidik” ucap Azahari singkat.

Oknum Kades Baran Melintang menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 di duga melanggar Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sekretaris Desa (Sekdes) Baran Melintang Mhd.Yasir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar dirinya telah dipanggil oleh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Meranti beberapa kali terkait aduan indikasi penyelewengan keuangan desa tersebut

“Benar, saya dipanggil Polres sebanyak lebih kurang tiga kali untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai Turap beton dan ambulan laut nilainya ratusan juta rupiah yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018”, tegas Sekdes saat dikonfirmasi Media melalui Hand phone Celuler Selasa (08/10/2019).

Sekdes Baran Melintang yang juga Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 5 ayat 1 “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai Koordinator PPKD, mengatakan Dana Desa yang digunakan untuk pembelian Ambulan Laut Desa Baran Melintang ditangani dan dibeli oleh Kepala Desa.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Sarang Walet Bersenjata Api

“Pak Kades yang belanja langsung, karena urusan pembelian barang langsung ditangani Pak Kades”, lanjut Sekdes.

Selanjutnya, Mhd. Yasir menjelaskan bahwa Dia (Sekdes, red) dan Kades Baran Melintang telah menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Pihak Penegak Hukum ketika dipanggil oleh penyidik beberapa waktu lalu.

“ SPJ sudah diserahkan ke Polres, Pak Kades menyerahkan juga” ujarnya.

M.Yasir juga menerangkan pembelian ambulan laut menggunakan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,’ (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian pembelian berupa Body Speed Boat, mesin 40 PK dan peralatan keselamatan lainnya.

“Anggaran ambulan laut berupa Body Speed Boat, mesin 40 PK, pelampung dan alat keselamatan lainnya sejumlah Rp. 100.000.000,’ (Seratus Juta Rupiah)’, terang Mhd.Yasir.
(Tim KMG Meranti)

Related posts

Sedang Makan, Warga Pasar Minggu Dikeroyok Geng Motor

redaksi

Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polresta Palangka Raya

redaksi

3,95 Gram Sabu Diamankan Polres Kotim Dari Dua Tangan Tersangka

redaksi

Leave a Comment