Jakarta, mediapolisi.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka diduga melanggar kode etik terkait kedatangan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.
“Pelanggaran kode etik maka dimutasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo lebih dahulu dicopot karena terbukti membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni 2020 lalu.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga dua lembaga di internal kepolisian membantu pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Dua lembaga itu adalah Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. (Magek)