Dua Pengedar Sabu di Nan Sabaris Diciduk Polisi - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Dua Pengedar Sabu di Nan Sabaris Diciduk Polisi

Padangpariaman, mediapolisi.com – Dua penyabu dari Nan Sabaris Padang Pariaman, AR alias Alqis dan FS alias Nanda diciduk Polisi, Minggu (8/9) sekitar pukul 19.00 Wib.

Keduanya ditangkap terpisah di dua lokasi berbeda yakni di Korong Pulau Air Nagari Padang Bintungan kec. Nan sabaris Kab.Padang Pariaman
dan Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar kec. Nan sabaris Kab. Padang Pariaman, Sumbar.

Tersangka AR alias Alqiz, 19 tahun, suku Tanjung, pekerjaan swasta, adalah warga korong ganting nagari kurai taji timur kec.nan sabaris kab. padang pariaman. 

Sedangkan tersangka FS alias Nanda,22 thn, suku Koto, pekerjaan swasta, adalah warga
korong rimbo dulang dulang nagari pauh kambar kec. Nan sabaris kab. Padang Pariaman.

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan empat paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pastik klip warna bening.

Selain itu, Polisi juga menemukan satu paket sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho menjelaskan penangkapan kedua pemain sabu itu diawali dengan informasi keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka disebutkan sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu,” papar Kapolres.

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Padang Pariaman segera turun ke lapangan guna mencari keberadaan tersangka.

Tersangka AR didapatkan polisi sedang berada di satu tempat penyewaan games atau playstation di Padang Bintungan. AR kemudian diamankan sekaligus dengan barang bukti yang tercecer di lantai tempat dia bermain games tersebut.

Dari keterangan AR diketahui bahwa barang bukti jenis sabu yang dimilikinya berasal dari FS alias Nanda. Nanda pun kemudian ditangkap polisi saat sedang berada di dalam kamar rumahnya.

“Dari tangan FS alias Nanda kami dapatkan tiga paket sabu kecil yang masih utuh dan satu lagi paket sabu kecil yang sudah dipakai,” ujar Kapolres Padang Pariaman ini.

BACA JUGA :  Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas

Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya. (zah/awe)

Related posts

Melanggar, Pengguna Skuter Listrik akan Ditilang

redaksi

Tak Direstui, Pria Kirim Video Intim ke Orangtua Mantan Pacarnya

redaksi

Kapal ke Angso Duo Pariaman Tenggelam, Wako Genius Umar Sampaikan Ucapan Duka

redaksi

Leave a Comment