Edarkan Sabu, Pasutri di Kotim Dibekuk Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Edarkan Sabu, Pasutri di Kotim Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Lantaran kedapatan mengedarkan sabu, pasangan suami istri (Pasutri) M. Junaidi (28) dan Nelly Dewi Putri (26) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (19/6/2019) sore.

Pasangan suami istri tersebut ditangkap Polisi dikediamannya Jalan Nurul Hidayah Gang Marikit RT 030 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit, Kotim, Kalteng.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram dan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone, uang tunai Rp 800 ribu rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, Kamis (20/6/2019).

Penangkapan Pasutri itu berawal atas informasi masyarakat bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan serta rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat. Alhasil ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

Kini kedua Pasutri beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untu dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Bagi 100 Masker Ke Pekerja Area Pelabuhan

redaksi

Polsek Kurun Sosialisasi Pencegahan Pungli

redaksi

Sedikitnya 3 Unit Sepeda Motor Terjaring Dalam Operasi K2YD Polsek Mandau

redaksi

Leave a Comment