Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Polres Seruyan - Mediapolisi.id
PATROLI

Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Polres Seruyan

Seruyan, mediapolisi.com – Akibat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Senin (11/3/2019) malam.

Pelaku diketahui beinisial RJ (30) warga Jalan Diponegoro Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto.

Slameto saat dikonfirmasi terkait adanya penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diwilayah hukum Polres Seruyan membenarkan.

“Benar, kami menangkap RJ yang diduga sebagai pengedar sabu warga Kuala Pembuang saat melintas di Jalan Diponegoro mengendarai sepeda motornya. Saat kami geledah ditemukan satu paket sabu,” ungkap AKP Slameto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019) dini hari pukul 14.00 WIB.

Slameto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melawan peredaran Narkoba.” Polres Seruyan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” imbau Slameto.

Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara bahkan hukuman mati serta denda 10 miliar rupiah,” tegas Slameto.

(Parlin/Masroby)

Related posts

Satres Narkoba Tanjungbalai Ringkus 2 Tersangka di Lokasi Berbeda

redaksi

Dua Warga Ditahan Lantaran Mencuri

redaksi

Kapolres Serang Kota Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Talkhsaw KKBPK

redaksi

Leave a Comment