Pekanbaru – Miris sekali gara-gara orangtuanya kritis terhadap manajemen sekolah akhirnya anak yang bernama Muhammad Ikhsan Rahmadhan Kelas 9.1 di keluarkan dari sekolah MTSN 2 Pekanbaru. Seharusnya anak ini bisa merasakan kebahagiaan kenaikan kelas bersama teman temannya, tapi apa daya dirinya harus menerima kenyataan pahit di keluarkan dari sekolah MTSN 2 Pekanbaru
Dikeluarkannya Muhammad Ikhsan Rahmadhan itu di karenakan ayahnya yang bernama Rahmad Susanto meminta keringanan pembayaran uang Komite Sekolah sebesar Rp 750.000/tahun. Kondisi ini pernah juga Rahmad memberikan surat keterangan tidak mampu kepada pihak sekolah namun di tolak dengan berbagai alasan.

Ketika di konfirmasi di kediamannya Rahmad menyebutkan kepada media bahwa anak saya jangan di sangkut pautkan dengan permasalahan ini. Apa salah saya meminta keringanan pembayaran uang Komite kepada pihak sekolah. Apalagi ketika saya menanyakan dana BOS buat apa dan uang Komite selain buku LKS sisanya buat apa. Kepala sekolah dan Ketua Komite langsung merespon saya dengan tidak baik
“Anak saya tidak pernah melawan kepada guru, tugas sekolahnya pun selesai semua, kecuali kalau anak saya nakal dan saya sering di panggil ke sekolah mungkin saya bisa menerima anak saya dikeluarkan,” ujarnya sedih
Rahmad juga menambahkan, “saya sudah mengalah dan mau membayar uang Komite secara penuh tapi kenapa di waktu saya minta kwitansi pihak sekolah keberatan, mulai dari sayan meminta kwitansi itulah Kepala Sekolah yang bernama Fitrisma Rais M.Pd merasa terusik dengan saya, dan saya juga menyayangkan peran Komite Sekolah dalam hal ini, ketuanya malah berpihak ke sekolah padahal harapan saya dapat membantu menyelesaikan permasalahan saya, ini malahan tambah memperkeruh masalah,” terang Rahmad
Lebih lanjut Rahmad juga mengatakan, “saya akan terus memperjuangkan hak anak saya untuk tetap bersekolah di MTSN 2 Pekanbaru, sebagaimana yang di tegaskan Pemerintah wajib belajar 12 tahun. Saya sudah layangkan surat kepada DPRD Kota Pekanbaru, Ombudsman, Kemenag Prov Riau, Kemenag Kota Pekanbaru dan Komnas Perlindungan anak Pekanbaru, kalau perlu saya akan buat surat terbuka Kepada bapak menteri agama,” tegasnya
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM – PAKBI) ketika di konfirmasi di kantornya jl. Pemuda, Kec, Tampan, “menyebutkan sikap yang di lakukan orang tua murid hal yang lumrah, karena itu sesuai dengan undang-undang KIP No 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 No 14:tahun 2008 di sini sangat jelas hukumnya. Sangat di sayangkan kebijakan kepala sekolah yang memberhentikan anak tanpa kesalahan dari sang anak. Kepala Sekolah juga berpotensi melanggar UU Perlindungan anak dan Kepres Wajib belajar 12 tahun,” sebut Oman Kusmedi atau Edi Oman
Oman Kusmedi (Edi Oman) juga menambahkan, “sikap orang tuanya sudah benar jangan di tafsir kemana – mana, pihak sekolah wajib memberi bukti pembayaran agar tidak terjadi penagihan kembali. Contohnya seperti kalau kita serahkan barang itu di perlukan tanda terima, tapi kalau kita serahkan duit tentu yang di perlukan kwitansi sebagai bukti kalau kita sudah membayar, sedangkan parkir aja harus ada karcis parkirnya sebagai bukti,” sebut Oman Kusmedi
Terpisah Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan, Aripin ketika di wawancara di ruangannya menyebutkan bahwa itu sudah keputusan pihak sekolah, anak yang bernama Muhammad Ikhsan Rahmadhan di berhentikan atau di pindahkan karena bapaknya terlalu mengkritisi sekolah. Sementara itu setelah beberapa kali awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah MTSN 2 Pekanbaru dan Kepala Kemenag Kota Pekanbaru sampai berita ini diunggah belum berhasil diminta komentarnya.
Deo Febro






