Kesal, Ayah di Palangka Raya Bunuh Anak Kandung - Mediapolisi.id
PATROLI

Kesal, Ayah di Palangka Raya Bunuh Anak Kandung

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Misteri tewasnya seorang pelajar SMP berinisial ES (15) warga Gang Kenanga 1 Jalan Manunggal Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019) sore akhirnya terkuak.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kabagops AKP Hemat Siburian, Kasatreskrim AKP Nandi Eka Putra menyampaikan korban sebelumnya ditemukan tewas akibat terkena tikaman pisau, dibunuh oleh orang tua kandungnya.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata pelaku pembunuhan anak SMP itu dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri,” Kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (1/9/2019).

Mulanya menurut keterangan orang tua korban Mardi (35) kepada Polisi bahwa korban terjatuh dan dadanya sebelah kiri terkena pisau dan meninggal.

Namun lanjut Timbul, meninggalnya korban sempat dicurigai oleh tetangga sendiri. Merasa ada yang jangggal terkait kematian korban, kemudian melaporkan kepihak kepolisian. Lalu petugas langsung menindaklanjutinya .untuk melakukan olah TKP.

“Hasilnya, ditemukan korban meninggal dunia dengan ada bekas luka tusuk. Kita berusaha melakukan visum, namun mulanya bapaknya agak keberatan, tapi untuk penyelidikan, kita tetap membawa korban untuk di visum,” tandas Timbul.

Dari hasil visum awal, Polisi menemukan ada bekas luka menganga pada bagian dada sebelah kiri korban yang cukup dalam. Kemudian pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bapak, ibu dan adik korban.

“Dari pengakuan adik kecil korban, bahwa kakaknya ditusuk oleh bapaknya. Dan bapaknya akhirnya mengakui bahwa anaknya dilempar dengan pisau. Kemudian kita lakukan otopsi, hasilnya ada luka menganga tembus 9 cm masuk ke jantung, itulah mengakibatkan sianak meninggal dunia” beber Timbul.

Motif pembunuhan tersebut, karena sang bapak merasa emosi terhadap anaknya ketika disuruh untuk membelikan makanan ringan terlalu lama.

BACA JUGA :  SMAN I Amurang, Dilalap Si Jago Merah.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Timbul.

(Parlin/Masroby)
Editor:Doni Harima

Related posts

Polres Kota Payakumbuh Potong Empat Ekor Sapi Untuk Qurban

redaksi

Jajaran Polres Tomohon, Ikuti Ibadah Paskah Bersama

redaksi

Bhayangkara FDR Road Race Open Championship 2018 Digelar di Kota Batusangkar

redaksi

Leave a Comment