Larikan Gadis Dibawah Umur, Lelaki Bejat Diciduk Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Larikan Gadis Dibawah Umur, Lelaki Bejat Diciduk Polisi

Mediapolisi.com – Tersebutlah Crisan wanita berusia 14 tahun dan tercatat sebagai siswi pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota bunga ini, menurut penuturan keluarga selama tiga hari tidak pulang ke rumahnya.

“tiga hari torang pe anak nyanda pulang, so cari ka mana-mana mar blung dapa”. “tiga hari anak kami tidak kembali ke rumah, sudah dicari ke berbagai tempat tapi belum ketemu”. Ungkap orang tuanya (Crisan – red) dalam dialek Manado yang kental.

Berdasarkan pengaduan itu, URC Totosik segera mencari informasi keberadaan gadis belia tersebut.

Dari pengembangan tim yang dikomandoi Bripka Yanny Watung diketahui, perempuan warga Tomohon Selatan ini tengah bersama JR 31 tahun seorang lelaki pengemudi angkutan umum pelaku tindak pidana membawa wanita dibawah umur.

Berkat kesigapannya, Kamis (18/7/2019) sekira jam 20:15 WITA tim besutan Kepolisian Resort Tomohon berhasil mengendus posisi sepasang kekasih yang usianya jauh terpaut di seputaran Kantor Pos Tomohon.

Dikisahkan Crisan (korban – red) usai diamankan, sejak ikut dengan terduga sudah lima kali tubuhnya ditelanjangi oleh JR di sejumlah lokasi.

Kepada wartawan, Kapolres AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Sukri membenarkan hal dimaksud.

“Kasus ini telah ditangani Unit PPA Sat Reskrim guna proses lebih lanjut”. beber Kasat. (Handry).

Related posts

Kapolsek Tanjung Baru Gelar Apel Bersama Muspika

redaksi

Terendam Banjir, Satlantas Polres Katingan Atur Arus Lalulintas

redaksi

Kapolres Sinjai Besuk Tokoh Agama

redaksi

Leave a Comment