TANGERANG, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Prambanan Raya Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/07/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah IRL alias IN (24) tidak bekerja, bertempat di Rahwana, Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Senin (22/07/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.
Selanjutnya, tim unit VI Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 plastik klip bening yang dimasukan plastik klip bening yang dibungkus dengan tisue berat Brutto 0,23 Gram.
Serta, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan plastik klip bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan plastik klip bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild berat bruto 1,32 Gram.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/BidHum)*