Nekat Reuni 212 di Patung Kuda, Ini Peringatan Polda Metro Jaya - Mediapolisi.id
POLDA

Nekat Reuni 212 di Patung Kuda, Ini Peringatan Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengingatkan akan memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021).

Zulfan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap panitia ataupun peserta apabila memaksakan melakukan reuni karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” ujar Zulpan kepada wartawan,

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” ungkap Zulpan.

“Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana,” sambungnya (red)

Related posts

Calon Gubernur Maluku Dilaporkan ke Polda Maluku

redaksi

Polda Sulut Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Rutin

redaksi

Wako Fadly Amran Tegaskan Tidak Main main dalam Berantas Korupsi

redaksi

Leave a Comment