Ngaku Miliki Sabu Seorang Warga Diamankan Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Ngaku Miliki Sabu Seorang Warga Diamankan Polisi

TANJUNGBALAI, mediapolisi.com
Kanit II Opsnal bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang tersangka pemilik sabu berinisial SM, (39 ) alamat Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan – Sumut. Senin (11/11)

Tersangka SM ditangkap di kediamannya persisnya dibelakang rumah dekat pepohonan kelapa. Ditangkap bersama barang bukti 1(satu) bungkus plastik asoy warna Hitam yang didalam nya berisi 1 (satu) buah dompet warna Merah beserta sebuah hp merk Samsung. Dompet Merah yang setelah dibuka berisi 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan berat kotornya 1,75 gram beserta 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sekop serta pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital serta uang sebanyak Rp.111.000,-

Selanjutnya sebut Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka SM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, maka guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka kami amankan,” pungkasnya.

Tersangka SM di kenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1), UU nomor 35 tahun 99 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun penjara. (Auda)

Related posts

Polisi Ciduk Pengedar Extacy, MN dengan Cara Penyamaran.

redaksi

Polsek KPYS Ambon Ramaikan Jalan Santai Peringati Harhubnas

redaksi

Polres Halsel Tutup Seleksi Awal Rekrutmen Bintara Polri 2020

redaksi

Leave a Comment