Nyanyian’ Pemakai Seret Pengedar Sabu ke Penjara

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Akibat disebut namanya, pemakai yang biasa membeli narkoba jenis sabu kepadanya, Cece Harjono seorang pengedar sabu di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi.

Cece ditangkap Unit Reskrim Polsek Rakumpit di rumahnya Km 83 Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya pada Kamis (14/11/2019) malam. Penangkapan terhadap Cece dilakukan setelah Junaidi, sang pemakai, ‘menyanyi’ saat ditangkap.

“Dari Cece Harjono, kita menemukan barang bukti sebanyak 14 paket sabu dengan berat 10,83 gram,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahael, Selasa (19/11/2019) pagi.

Boby menjelaskan, bermula pihaknya menangkap Junaidi (pemakai) saat anggota Polsek Rakumpit melaksanakan razia pengendara motor. Ketika dilakukan penggeledahan Di dalam mobil Junaidi, hanya ditemukan pipet sabu.

“Namun anggota curiga terhadap Junaidi, rupanya saat razia, Junaidi sempat membuang barang bukti sabu. Setelah dilakukan introgasi, Junaidi mengaku dan ditemukan barang haram yang dibuangnya,” jelas Boby.

Dari keterangan Junaidi itulah, nama Cece Harjono didapat. Junaidi mengaku barang haram itu ia beli dari Cece. Tak ingin buruannya kabur, anggota Polsek Rakumpit menuju kediaman Cece dan menangkapnya.

“Kami menyita barang bukti sabu sebanyak 14 paket berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta rupiah dan lainnya,” ungkap Boby, seraya menambahkan bahwa kedua terssngka langsung diserahkan ke Mapolresta Palangka Raya.
(Masroby/Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *