Sinjai,mediapolisi.com – Seorang oknum Kepala Desa inisial AW (50), alamat Dusun Bonto Bulaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, bersama dua warga inisial MF (20), AI (25), di salah satu bilangan Kabupaten Sinjai, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, AW Cs ini diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu
AW, pria berumur yang menjadi tokoh publik di Desa itu, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang polisi menuju dinginnya terali besi akibat perbuatanya yang tak patut dicontoh oleh masyarakat tersebut.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria yang disinyalir keras terlibat penyalahgunaan narkotika serta melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Buareng, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.
“Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Hariyanto H, S.Ik didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu yakni pria inisial AW (50) berprofesi sebagai Kades, serta dua warga biasa inisial MF (20), AI (25),” terangnya, Selasa (1/10/19).
Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, penangkapan terhadap AW Cs berawal hari ini (1/10) bekisar pukul 10.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di jalan KH. Muh Tahir, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, telah di gunakan oleh seseorang, menjadi tempat memakai obat-obatan terlarang jenis sabu.
“Team (Polisi) langsung bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti (BB) diantaranya, 1 sachet sabu, 1 sachet plastik kosong bekas pakai, 3 korek gas, 4 pipet, 1 botol akua yang sudah ditusuk pipet (bon). Selanjutnya pelaku di amankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya, lengkap.
Dengan kejadian tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tegas pria yang dikenal gemar santuni Yatim piatu dan Dhuafa ini.
“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing. Seperti, pengajian bagi umat Muslim dan kegiatan positif lainnya,” tandas perwira Polri dengan melati dua dipundaknya ini (Hr&B)