Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono
DEPOK, kabarpolisi.com – Tim khusus dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu bernama Dadang Sumantri, anggota Polres Kota Depok, karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.
Danang yang bertugas di Polsek Sawangan ditangkap bersama seorang pemuda bernama Alfi Rizki di Jalan Rebana VI, nomor 14, RT01/ 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/03/2018)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 30 Maret 2018.
” Iya, benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Argo
Dadang ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas kepolisian menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,34 gram yang berada dalam penguasaan Dadang. Selain itu, terdapat juga 7.53 gram sabu di kantung celana Alfi. Sabu yang ditemukan polisi tersebut sudah siap edar.
“Hasil pemeriksaan, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi oleh keduanya,”ujarnya.
Selain mengedarkan, mereka juga menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Argo (Arief Ramdhani)