BARABAI, mediapolisi.com – Dengan berakhirnya operasi polisi kewilayahan dengan sandi Antik Intan yang dimulai pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2019. Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH gelar konferensi pers. Senin (28/10)
Konferensi pers hasil operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Antik Intan 2019 tersebut, digelar diruangan media center Polres HST dan dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. dan didampingi Kabag Ops AKP Aris Munandar, S.H, M.A, Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, S.H, Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan – rekan wartawan media cetak maupun online yang ada di Kab. HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran narkoba di kabupaten HST.
“Adapun hasil selama operasi yang dicapai oleh Polres HST dengan ditangkapnya target operasi sebanyak tiga (3) orang tersangka dan yang bukan target operasi sebanyak tiga (3) orang. Dengan jumlah barang bukti, sabu – sabu seberat 5,78 gram dan obat terlarang jenis Carnophen 104 butir,” terang Kapolres
Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek sejajaran Polres HST. dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Para terduga pelaku akan dikenakan UU tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Sabana Atmojo.
(M.Ali)