MINSEL, mediapolisi.com – Polisi Sektor (Polsek) Tompaso Baru dalam lingkup Polisi Resort (Polres) Minahasa Selatan, menyita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa ijin pada operasi cipta kondisi (cipkon) selasa malam (23/7/2019). Operasi dilakukan di sejumlah warung di kawasan Tompaso Baru dan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Kapolsek Tompaso Baru Iptu Robby Tangkere mengatakan operasi cipkon kali ini tidak lain sebagai operasi rutin dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Kita berupaya menciptakan situasi yang aman dan tenang di lingkungan Polsek Tompaso sakahsatunya dengan cara menggelar razia miras,” ucap Robby sapaan akrabnya.
Beberapa Galon dan puluhan botol miras tanpa ijin edar disita dan diamankan dalam operasi cipta kondisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Operasi Cipkon minuman keras tanpa ijin yang dilakukan malam tadi sebagai lanjutan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang kami gelar beberapa minggu lalu di Kecamatan Maesaan juga telah diamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti (babuk) dalam lanjutan penyidikan,” pungkas Kapolsek. (Reynold Tunbelaka)