MALANG, mediapolisi.com – Polresta Malang terus mendalami kasus pemalakan atau begal yang menyebabkan korban melakukan penusukan yang berujung tewasnya pelaku pemalakan tersebut.
ZL (17) pelajar yang menusuk pemalaknya hingga tewas, saat ini tidak ditahan oleh polisi. ZL hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlanjut.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ZL, karena statusnya pelajar dan dengan pertimbangan masa depan yang bersangkutan,” tegas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada detikcom, Rabu (11/9/2019).
Yade menjelaskan pihaknya sangat memahami perbuatan ZL hingga menusuk korban yang sebelumnya berniat merampas barang berharga dan bahkan hendak memperkosa pacarnya.
Adanya unsur pembelaan tersebut, lanjut Yade, tengah didalami selama proses penyidikan berjalan. Di sisi lain, penyidik tak memiliki kewenangan memutuskan.
“Dalam Undang-Undang Hukum Pidana, diatur yang berwenang untuk memutuskan perbuatan tersebut masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” tandas Yade.
Yade menegaskan pihaknya menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan dari kronologi kejadian serta alasan-alasan subjektif lainnya.
“Jadi tidak dilakukan penahanan, akan diberlakukan wajib lapor yang sesuai dengan jam belajar mengajar yang bersangkutan (ZL),” beber Yade.
“Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih masuk DPO, dan seorang lagi pelaku yang tewas ditikam oleh ZL,” tandasnya.
Sumber:Detik.com